Selasa, 20 Maret 2012

FAKULTAS EKONOMI UNRI

Fakultas Ekonomi UNRI didirikan pada 1 Oktober 1962 dan dibuka secara resmi pada 1963.  Pendirian fakultas    ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Peguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 123 tanggal 20   September 1963.  Fakultas ini didirikan dengan tujuan menghasilkan sarjana ekonomi yang profesional secara  akademis dalam bidang ekonomi, manajemen, dan akuntansi yang peka terhadap perkembangan bisnis daerah dan globalisasi ekonomi dunia.
Image
( Fekon Main Building )
Fakultas Ekonomi merupakan salah satu fakultas di UNRI dengan tingkat rasio peminat tertinggi.  Sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, saat ini Fekon mempunyai tiga program studi untuk jenjang pendidikan S-1, yaitu   Program Studi Pembangunan, Manajemen, dan Akuntansi.  Selain itu, fakultas ini juga melaksanakan program ekstension (program tambahan) yang juga untuk program pendidikan Strata-1  (S-1) dan  mulai tahun 1998 telah   dibuka Program S-2 untuk bidang Manajemen untuk mereka yang telah menyesaikan S-1

Program Studi di Fakultas Ekonomi

  •   Program Studi  Akuntansi 
     
  •   Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan   

  •   Program studi manajemen  
     
  •   Program Ekstension    
     
  •   Program S-2    
     
  •   Program D-3  

Senin, 19 Maret 2012

TEORI BADAN HUKUM

Teori Badan Hukum: Macam-Macamnya

Teori Badan Hukum
Untuk memberi pembenaran, dasar hukum bahwa badan hukum itu sebagai subjek hukum (pendukung/pembawa hak dan kewajiban di dalam hukum) ada beberapa teori badan hukum, yaitu:
1. Teori Fiksi (Von Savigny)
Sebenarnya menurut alam hanya manusia selaku subjek hukum, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya, jadi orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum yang lain.

Badan Hukum itu semata-mata buatan negara saja.kecuali negara,badan hukum itu hanya suatu fiksi saja yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.



2. Teori Organ (Otto Van Gierke)
Badan hukum bukan suatu yang abstrak, tetapi benar-benar ada, badan hukum itu organisme yang rill, badan hukum menjadi kolektivitas, terlepas dari individu.
Badan hukum itu adalah suatau jelmaan yang sungguh-sungguh ada di dalam pergalan hukum,yang membentuk kemauannya dengan perantaraan alat-alat (organ)yang ada padanya, seperti manusia. Pendeknya berfungsinya badan hukum dipersamakan dengan berfungsinya manusia.


3. Teori Kekayaan Bersarna (R. Van Jiaring)
Menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia, jadi kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggota, badan hukum bukan abstraksi dan bukan organisme, dan pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama, jadi hanya konstruksi yuridis saja.
Hak dan Kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersam-sama.Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak.

4. Teori Kekayaan Bertujuan (A. Brintz)

Badan hukum merupakan kekayaan yang bukan merupakan kekayaan perseorangan tetapi terikat tujuan tertentu. Badan hukum memiliki pengurus yang berhak atau dapat berkehendak.
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Tapi tak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada satupun yang menjadi pendukungnya. Jadi ada hak dengan tiada subjeknya. Kekayaan yang dianggap milik suatu badan hukum sebenarnya milik suatu tujuan.


5. Teori Kenyataan Yuridis (Mujers, Paul Schotten)
Badan hukum itu adalah suatu realita, konkret, riil walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tapi kenyataan yuridis hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia hanya terbatas pada bidang hukum saja.
Pada dasarnya ada dua kelompok dari teori badan hukum, yaitu:
1. Kelompok yang menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang nyata.
2. Kelompok yang menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang bukan nyata.
Meskipun berbeda-beda tetapi teori-teori tersebut sepakat bahwa badan hukum dapat ikut dalam pergaulan hukum di masyarakat. Di dalam hukum, istilah orang (persoon) mencakup makhluk pribadi, yakni manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon), keduanya adalah subjek hukum sehingga keduanya adalah penyandang hak dan kewajiban hukum. Dengan kata lain, sebagaimana yang dikatakan J. Satrio, bahwa mereka memiliki hak dan atau kewajiban yang diakui hukum.

ramang si macan bola,, striker legenda indonesia yang luar biasa


JOHN Rompas (80) biasa dipanggil Om John. Jalannya masih tegap. Panca inderanya tak begitu ekstrim menurun. Daya tangkapnya pun masih kuat. Satu yang istimewa, dia tahan bercerita.

Kisah yang dia ceritakan sering dia selingi demonstrasi memakai gestur tubuhnya. “Kalau ambil tendangan penalti, Ramang selalu membelakangi gawang,” katanya sambil maju tiga langkah. Dia menirukan Ramang dengan pas. “Tanpa ancang-ancang, kemudian… buum! Bola masuk ke gawang, ” suara Rompas bergetar.

Seperti cerita itu bagi Om John sendiri, kesannya bagi kami menakjubkan. Wartawan senior, yang hingga kini masih aktif menulis itu mengaku doyan nonton Ramang bertanding di lapangan Karebosi. “Di sana kandang PSM sebelum Stadion Mattoanging dibangun,” ujarnya.

Dalam buku semibiografis Ramang – “Macan Bola”, kisah yang ditulis M Dahlan Abubakar nyambung dengan cerita si Om. Dahlan menulis, “…Salah satu kepiawaian Ramang yang banyak dikagumi orang yang pernah menyaksikan penampilannya adalah ketika melakukan tendangan penalti.

Setelah meletakkan bola di titik putih, biasanya Ramang tidak menghadap ke gawang lawan, tetapi langsung balik kanan. Bola yang selesai dia letakkan pun tak ditatapnya lagi. Ketika peluit wasit berbunyi, dia membalikkan badan, dan bola melesat dan masuk…” (halaman 109).






“Tapi itu bukan prestasi saya saja, melainkan kerjasama dengan teman-teman,” kata Ramang semasa hidupnya kepada Dahlan. Tentu saja si pemain besar itu hanya merendah belaka. Sebab penalti bukan set-piece atau kerjasama, melainkan mutlak kepintaran penendang mengecoh penjaga gawang.

Ramang melewatkan dekade 80-an, hari-hari tua dalam senjakala hidupnya, di sebuah rumah di Jalan Andi Mappanyukki, Makassar. Temannya hanya dua, segelas kopi kental hitam dan sebatang rokok kretek. Ke sanalah Dahlan, yang saat itu wartawan harian Pedoman Rakyat, sering berkunjung.

Kepada Dahlan, Ramang menunjukkan sehelai foto hitam-putih PSSI di Melbourne. Tampak delapan pemain di foto itu, yang lainnya tidak terlalu jelas kelihatan. Empat di antara mereka memakai kopiah. Ada yang duduk, dan ada yang berdiri, di anak tangga terbawah di sebuah pelataran entah gedung apa. Ramang yang berkopiah, di foto itu tampak paling kanan.

“Foto ini yang memacu gairah saya untuk menulis kisah hidupnya,” ucap Dahlan pelan tapi bernada keterkesanan tanpa dibuat-buat dengan akting. Dari Dahlan, Ramang menerima apresiasi atas sejarahnya membela kampungnya, kesebelasan nasional kita.