Senin, 19 Maret 2012

TEORI BADAN HUKUM

Teori Badan Hukum: Macam-Macamnya

Teori Badan Hukum
Untuk memberi pembenaran, dasar hukum bahwa badan hukum itu sebagai subjek hukum (pendukung/pembawa hak dan kewajiban di dalam hukum) ada beberapa teori badan hukum, yaitu:
1. Teori Fiksi (Von Savigny)
Sebenarnya menurut alam hanya manusia selaku subjek hukum, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya, jadi orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum yang lain.

Badan Hukum itu semata-mata buatan negara saja.kecuali negara,badan hukum itu hanya suatu fiksi saja yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk dapat menerangkan sesuatu hal.



2. Teori Organ (Otto Van Gierke)
Badan hukum bukan suatu yang abstrak, tetapi benar-benar ada, badan hukum itu organisme yang rill, badan hukum menjadi kolektivitas, terlepas dari individu.
Badan hukum itu adalah suatau jelmaan yang sungguh-sungguh ada di dalam pergalan hukum,yang membentuk kemauannya dengan perantaraan alat-alat (organ)yang ada padanya, seperti manusia. Pendeknya berfungsinya badan hukum dipersamakan dengan berfungsinya manusia.


3. Teori Kekayaan Bersarna (R. Van Jiaring)
Menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia, jadi kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggota, badan hukum bukan abstraksi dan bukan organisme, dan pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama, jadi hanya konstruksi yuridis saja.
Hak dan Kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersam-sama.Maka dari itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak.

4. Teori Kekayaan Bertujuan (A. Brintz)

Badan hukum merupakan kekayaan yang bukan merupakan kekayaan perseorangan tetapi terikat tujuan tertentu. Badan hukum memiliki pengurus yang berhak atau dapat berkehendak.
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Tapi tak dapat disangkal adanya hak-hak atas sesuatu kekayaan sedangkan tiada satupun yang menjadi pendukungnya. Jadi ada hak dengan tiada subjeknya. Kekayaan yang dianggap milik suatu badan hukum sebenarnya milik suatu tujuan.


5. Teori Kenyataan Yuridis (Mujers, Paul Schotten)
Badan hukum itu adalah suatu realita, konkret, riil walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tapi kenyataan yuridis hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia hanya terbatas pada bidang hukum saja.
Pada dasarnya ada dua kelompok dari teori badan hukum, yaitu:
1. Kelompok yang menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang nyata.
2. Kelompok yang menganggap bahwa badan hukum itu sebagai wujud yang bukan nyata.
Meskipun berbeda-beda tetapi teori-teori tersebut sepakat bahwa badan hukum dapat ikut dalam pergaulan hukum di masyarakat. Di dalam hukum, istilah orang (persoon) mencakup makhluk pribadi, yakni manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon), keduanya adalah subjek hukum sehingga keduanya adalah penyandang hak dan kewajiban hukum. Dengan kata lain, sebagaimana yang dikatakan J. Satrio, bahwa mereka memiliki hak dan atau kewajiban yang diakui hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar